Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. This Web-site is using a safety assistance to shield itself from on the internet assaults. The motion you merely executed https://pakar-5542186.sharebyblog.com/35194251/paka55-login-an-overview