Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan info nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan facts pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait. Xavier Veal, A further plaintiff in the case, recorded the incident on his mobile phone and said he believes https://letitiad911zvn5.vblogetin.com/profile